|
|
Bab I
Pendahuluan
Dalam agama Islam kita kenal dengan zakat yaitu salah satu dari rukun Islamyang lima. Pada hakikatnya zakat adalah tertentu bagian yang ada pada hartaseseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWTuntuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakatdikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta si pemiliknya kemudiansebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Kemudian dalam peraturan negara kita ada kewajiban seperti zakat yangdisebut dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban material bagi warga negaranyauntuk dibayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan danpribadi seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Kedua hal tersebut tidak bisa kita pisahkan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal tersebut, artinyadua-duanya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut telah kita patuhisesuai ketentuan, baru kita bisa disebut umat beragama Islam yang taat padaajaran Islam dan sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan layak kepadapancasila.
Sekarang dari mana kedua permasalahan tersebut wajib untuk dilaksanakan,kemudian apa dasar-dasar yang mewajibkan kedua hal tersebut, serta tujuankewajiban pembayaran zakat dan pajak. Untuk itu dalam pembahasan makalah iniakan dibahas lebih lanjut tentang pajak dan zakat.
BAB II
Pembahasan
a. Pengertian
1. zakat
kata zakat berasal dari istilah bahasasarab kata ini bersumber dari fi’il (kata kerja)
menjadi atau yang berarti tumbuh,berkembang, suci atau bersih, lalu dirumuskan definisinya oleh beberapa ahli;antara lain
a.imam abu baker bin Muhammad al-husainiy mengatakan:
artinya: zakat menurut pengertian saya(terminology), adalh suatu nama yang khusus untuk menentukan kadar harta bendayang akan diserahkan kepada ashnaf (golongan) tertentu, dengan syarat-syarat(yang ter tentu pula). Dinamakan zakat, karena harta benda itu tumbuh danmengandung barakah ketika dikeluarkan dan ketika dido’akan oleh orang-orangyang menerimanya.
b.ibnu qudamah menemukan pendapat ibnu qutaibiah yang mengatakan:
artinya : zakat menurut pengertiansyara’ (terminology), dalam harta benda kata ini dimaksudkan sesuai denganmaksud agama yang menetapkannya. Maka zakat merupakan salah satu rukun-rukunislam yang lima:yaitu suatu kewajiban menurut kitab Allah (al-qur’an) sunnahrasulnya berserta ijma umatnya.Pajak menurut defenisi para ahli keuangan, ialahkewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepadanegara sesuai dengan ketentuan, dan hasilnya digunakan untuk membiayaipengeluaran-pengeluaran umum, serta merealisasikan sebagian tujuan ekonomi,sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.[1]
2. pajak
dalam hukumnislam, terdapat beberapa istilah yang dapat diartikan sebagai pajak, misalnya:
a. al-jiz-yah;
b. al-kharaj
c. adh-dariibah
d. al-usyuriyah
Istilahal-jiz-yah merupakan suatu bagian kekayaan yan diambil dari orang-orang kafirdzimmi sebagai kewajiban baginya, karena telah dillindungi keselamatan diri danhartanya oleh pemerintah islam. Dalam hal ini, as-sayid Muhammad rasyid ridha mendefinisikansebagai berukut:
Artinya: jizyah(pajak) adalah sesuatu yang diambil dari kekayaan kafir dzimmi
Istilahal-kharaj merupakan suatu bagian kekayaan yang telah dikeluarkan oleh setiappenduduk yang tunduk dibawah kekuasaan pemerintah islam, bagi yang memilikitanah peretanian atau perkebunan.
Sedangkanistilah adh-dhariibah merupakan suatu bagian kekayaan yang dikeluarkan olehorang-orang kafir yang telah dilakukan oleh tentara islam dengan sebutan “ahlulharbi”. Kalau mereka dibebani pajak 10% dari harta kekayaan, maka hal itudisebut al-usyur; yaitu bagian harta yang jumlahnya sepersepuluh dari seluruhkekayaan wajib pajak.
Akan tetapi,rupanya imam ibnu rusydy memberi pengertian seleruh macam pajak dengan istilahal-juz-yah; sebagaimana terlihat dalam kitab “bidayatul mujtahid fi nihaayatilmuqtasid”, dalam kitabnya diterangkan
a. jiz-yah‘unwiya (pajak paksaan); yaitu pajak yang dibebankan kepada ahlul harbi sebagaikewajiba baginya,setelah dinyatakan kalah dalam peperangan. Pajak yang sepertiini disebut oleh rasyd ridha sebagai istilah “adh-dharaaib”
b. jiz-yahshulhiyah ; yaitu pajak yang harus dikeluarkan oleh ahlul harbi sebagai tandabukti perdamaian dengan orang-orang muslim. Hal ini buka termasuk kewajibanbaginya, tetapi hanya pilihan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari penguasaislam. Sehingga Muhammad bin ismail al-kahlaaniy menyebutnya sebagai istilah“al-hudnah”
c. jiz-yahusyuriyah yaitu pajak yang dikeluarkan oleh setiap warga dibawah kekuasaanpemerintah islam ; yang terdiri dari dari golongan muslimin, ahlul dzimmi danahlul harbi. Hal ini dikatakan usyuriah, karena jumlahnya 10% dikeluarkan darikekayaan ahlul harbi dengan istilah “al-usyur” dan 5% dikeluarkan dari kekayanahlul dzimmi dengan istilah “nihful usyur” serta 2,5% dikeluarkan dari kekayaanorang-orang muslimin dengan istilah “rubu’ul usyur”. Pajak yang seperti inidisebut “al-kharaaf” oleh asy-syaukaany dalam kitabnya yang berjudul “nailuauthar”
akan tetapi UUperpajakan RI Nomor 7 tahun 1983 (lembaran Negara tahun 1983 nomor50)merumuskan pengertian pajak pada bab I, pasal I sebagai berikut:
pajakpenghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan,berkenaan dengan penghasilan yang diterima ataudiperolehnya selama satu tahinpajak.
Berangkat daripengertia pajak tesebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalahbagian dari harta kekayaan seseorang atau badan yang dikeluarkan untuk Negaraoleh wajib pajak dalam setiap tahun .
b. Dalil
Di dalam Al-Qur’an banyak sekalidisebutkan Salah satu diantaranya yang menyebutkan tentang kewajiban zakatadalah surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya: “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamumembersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doakamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagiMaha Mengetahui.
QS. Al-Baqarah ayat 83:
Artinya: “dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil(yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepadaibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, sertaucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dantunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagiankecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.”
zakat adalah kewajiban dan merupakan salah satu rukun dari rukun Islam.Walaupun di dalamnya terdapat unsur kewajiban materi, kedudukannya adalahsebagai ibadah yang setaraf dengan ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban ini khususdiberikan kepada orang Islam. Kedudukannya sebagai ibadah itu menjadi motivasiyang kuat terhadap umat Islam di dalam pelaksanaannya.
Kewajiban pajak bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkanpemerintah melalui badan yang berwenang untuk itu, suatu kewajiban pribadi ataubadan yang berlaku bagi setiap warga Negara. Bagi umat Islam kedua kewajibanitu adalah sama, meskipun dari segi motivasi pelaksanaannya, zakat lebih kuatmeskipun tanpa sanksi, karena hubungannya antara hamba dengan Allah. Pada pajakhanya terdapat hubungan antara hamba dengan penguasa negara yang mewajibkanpajak tersebut
c. pendapat paraulama terhadap asal usul Kewajiban zakat dan pajak.
Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih hidup, kewajiban yang berkaitan dengankepemilikan harta yang harus dipikul oleh umat Islam hanya satu yaitu zakatyang ditetapkan berdasarkan wahyu Allah SWT. Sebagai imbangan terhadap zakatyang diwajibkan kepada umat Islam, kepada umat agama lain (non-muslim) yangberada di bawah perlindungan Islam dikenakan (telah disebutkan dalam QS.At-Taubah ayat 29);
Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dantidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yangdiharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar(agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka,sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.”(QS. At-Taubah : 29
Dan setelah itu tidak ada yang dikenakan double duties (kewajibanganda) lagi.
Pada zaman imam madzhab (mujtahidin) timbul perbedaan pendapattentang tanah yang terkena pajak, karena pemiliknya non-muslim pada waktunegerinya ditaklukkan pasukan Islam. Kemudian ia masuk Islam atau tanahnyadibeli orang muslim. Timbullah masalah apakah tanah yang terkena pajak itu jugaterkena zakat, karena sekarang pemiliknya adalah muslim?
Menurut Jumhur, tanah tersebut wajibdizakati (di samping kena pajak) berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 26):
Artinya: “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamukatau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, Maka merekayakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafirmengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?."dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan denganperumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak adayang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,” (QS. Al-Baqarah :26).
Kemudian juga berdasarkan hadits Nabi SAW yang menunjukkan bahwa semuatanah yang mendapatkan air hujan (tanpa biaya atau mekanik) terkena zakat 10 %baik tanah yang terkena pajak maupun tidak.
Selain dalil naqli berupa ayat dan hadits tersebut di atas, jumhur jugamenggunakan dalil aqli antara lain bahwa ketetapan zakat atas hasil bumi ituberdasarkan nash Al-Qur’an dan sunnah, maka karena itu ketetapan zakat tidakbisa terhalang oleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.
Menurut Abu Hanifah, tanah yang telah dikenakan pajak, tidakterkena zakat sekalipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dibeli oleh orangmuslim. Tetapi sekalipun dari segi pengkajian ilmu hadits, hadits Ibnu Mas’udyang dijadikan Abu Hanifah itu dipandang daif (lemah). Sebab apabilatanah milik seseorang yang terkena pajak, karena ia non-Islam kemudian masukIslam atas kemauan dan kesadarannya sendiri, atau tanah milik orang tersebutdibeli orang lain yang muslim itu dikenakan double duties (pajak danzakat), sedangkan pemilik tanah-tanah yang lain yang beragama Islam hanyadikenakan wajib pajak tanpa pajak. Oleh karena itu tampaknya lebih adil apabilabagi si pemilik tanah yang terkena pajak itu masuk Islam dan juga bagi seorangmuslim yang membeli tanah yang terkena pajak itu diberi kesempatan untukmemilih di antara dua alternatif sebagai berikut:
1. Cukup membayar zakatnya saja sebanyak 5 – 10 % dari hasil tanahnya,sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam. Sebabillat hukumnya yang menyebabkan adanya kewajiban membayar zakat adalah pemiliknon-muslim (sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yangmuslim). Hal ini sesuai dengan kaidah hukum:
الحكم يدور مع اعلة وجودا وعدما
“Hukum itu berputar atas illat ada/tidaknya hokum-hukum”.
Artinya jika illatnya ada, hokum ada dan jika illatnya tidak ada (situasidan kondisi berubah) maka maksudnya pun tidak ada.
2. Cukup membayar pajak saja karena meneruskan status hukum tanahsebelumnya. Hal ini sesuai dengan dalil istishab dan kaidah hukum yangberbunyi:
الاصل بقاء ما كان على ما كان
“Pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaanya yang semula.”
Jadi, karena itu secara historisnya mempunyai status hukum sebagai tanahyang terkena pajak (al-ardh al-kharajiah), maka pemiliknya yang kemudianpun tinggal meneruskan status hukumnya yang lama.
d. Perbedaan Dasar ZakatDan Pajak serta Pembayaranya
Adapun perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar antara zakat dan pajakadalah sebagai berikut:
· Beda dasar hukum.Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan dasar hukum pajakadalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Pajak dan sebagainya.
· Beda status hukumnya.Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatukewajiban terhadap negaranya.
· Beda obyek/sasarannya.Wajib zakat adalah khusus bagi penduduk yang beragama Islam, sedangkan wajibpajak adalah bagi semua penduduk tanpa pandang agamanya.
· Beda kriterianya.Criteria pendapatan dan kekayaan yang terkena zakat dan pajak, prosentasinyadan jatuh temponya tidaklah sama. Misalnya presentasi penghasilan dan dizakatiadalah antara 2,5 %-20 % tergantung pada jenis usaha/pekerjaan/profesinya, yangsudah ditentukan kadarnya oleh agama dan tidak bisa berubah-ubah, sedangkanprosentase penghasilan yang terkena pajak di Indonesia dewasa ini sekitar 15%-25%.Dan sudah tentu kriteria wajib pajak juga besarnya tariff pajak bisaberubah-ubah.
· Beda pos-pospenggunaannya. Zakat hanya boleh digunakan untuk delapan pos/ashnaf yangsudah ditentukan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, sedangkan pajakdigunakan untuk pos-pos yang sangat luas.
· Beda hikmahnya. Hikmahzakat terutama untuk membersihkan/menyucikan jiwa dan harta benda wajib zakat,untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakat (agar tidak hanya dinikmatioleh si kaya saja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan social, sedangkanhikmah pajak adalah untuk membiayai pembangunan nasional guna mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang diridha Allah SWT.
Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentangPengelolaan zakat dapat ditafsirkan sebagai kemajuan kualitatif daripelaksanaan zakat. Undang-undang yang sarat dengan prinsip profesionalismemanajemen ini, di samping memberikan kekuatan legitimasi terhadap pranatakeagamaan, sekaligus merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menyempurnakansistem pengelolaan zakat. Walaupun demikian, undang-undang ini menimbulkanmasalah baru bagi umat Islam, khususnya bagi kaum aghniya bahwa merekamemikul beban kewajiban berdimensi ganda. Sebagai seorang muslim berkewajibanmengeluarkan zakat dan sebagai warga Negara berkewajiban mengeluarkan pajak.Pasal 14 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan: “Zakat yang telahdibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat dikurangi darilaba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan seusiadengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Makna pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak tersebutdimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, membayar zakat danpajak. Masalah ini terpecahkan dengan diterbitkannya Undang-undang No. 17 tahun2000 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentangpajak penghasilan. Pasal 4 ayat 1 berbunyi (yang tidak termasuk objek pajak): “bantuansumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat yang dibentukatau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak”.
Pembayaran Zakat Dan Pajak
para ulama kemudian membolehkan umatIslam untuk membayarkan pajak di samping kewajiban untuk membayar zakat.[2]
Ada 3 persoalan yang berkaitan denganpembayaran zakat dan pajak yang harus di laksanakan kaum muslim:[3]
Pertama, dalil-dalilyang membolehkan adanya kewajiban pajak di luar zakat.
Kedua , syarat yang harus diperhatikan dalam kewajiban pajak.
Dalil-dalil yang Membolehkan Adanya Kewajiban Pajak di Samping ZakatAda 5 alasan yang membolehkan kewajibanpajak di samping pembayaran zakat yang harus di laksanakan kaum muslim, yaitu:
1) Jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban
Pajakmerupakan sumber pembiayaan bagi kebutuhan social oleh karena itu, apabila danazakat tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan social tersebut, makadibolehkan adanya pungutan-pungutan di luar zakat seperti pajak.
2) Sasaranzakat itu terbatas, sedangkan pembiayaan banyak sekali
Zakatharus di gunakan pada sasaran yang di tentukan oleh syariah dan menempatifungsinya yang utama dalam menegakkan solidaritas social . atas dasar itu ulamaberpendapat bahwa zakat tidak boleh di pergunakan untuk membangun jembatan ,perbaikan jalan dan yang lainnya. Maka untuk membiayai kepentingan umumdibolehkan adanya ketentuan pajak bagi kaum muslim.
3) Kaidah-kaidahhukum syara’
Denganmenggunakan kaidah yang berlandaskan nash (yaitu Al-Qur’an dan Sunnah),pajak bukan hanya dibolehkan, tetapi juga diwajibkan pemungutannya untukmerealisasikan kepentingan umat dan negara, apabila sumber penerimaan laintidak mencukupi.
4) Jihadatas harta dan tuntutannya yang besar
Islam mewajibkan kepada umatnya untukberjihad di jalan Allah dengan harta jiwa. Salah bentuk jihad dengan harta yangdiperintahkan adalah kewajiban lain di luar zakat.
5) Kerugiandibalas dengan keuntungan
Dana yang diperoleh dari zakatdipergunakan untuk membiayai segala keperluan negara yang manfaatnya kembalikepada seluruh rakyat.
Syarat-syarat PajakSistem pajak yang di akui dalam sejarahIslam dibenarkan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Tidakada sumber pendapatan lain.
2) Pembagianbeban pajak yang adil
3) Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat bukan untuk maksiat.
4) Persetujuanpara ahli dan cendekia
MembayarPajak Tanpa Zakat[4]
Persoalan lain yang dihadapi umat Islamdalam dualisme pajak dan zakat adalah adanya anggapan sebagian masyarakat bahwapajak sama dengan zakat. Artinya, kewajiban pajak meruntuhkan kewajibanmembayar zakat.
Oleh karena itu, banyak di antara umatIslam yang membayar pajak dengan niat zakat dan menganggap telah gugurkewajiban zakatnya. Yusuf Qardawi menolak pendapat ini dengan mengemukakan beberapaalas an, yaitu :
1) Harusdalam jumlah tertentu yang di tetapkan oleh syariat, yaitu 1/10, 1/20 sampai1/40. tariff pajak tidak tetap, kadang- kadang lebih besar dari tariff zakat,kadang-kadang lebih kecil. Selain itu, kadang harta yang memenuhi syarat wajibzakat tidak dikenai zakat karena tidak memenuhi syarat wajib pajak, kadangpajak dipungut dari harta yang tidak menjadi objek zakat karena tidak memenuhisyarat wajib zakat.
2) Harusmenggunakan niat tertentu, yaitu berniat mendekatkan diri kepada Allah danmengikuti perintahnya dengan membayar zakat yang di perintahkan pada hamba-Nya.Kadang niat pajak bertentangan dengan niat zakat, karena niat ibadat dalampajak tidak murni, sedangkan zakat adalah ibadah yang disyaratkan ikhlas dalam mengerjakannya.
3) Harusdi berikan kepada sasaran tertentu, yaitu 8 asnaf, baik secara langsungmaupun melalui perantaraan amil zakat yang mewakili pemerintah.
e. Tujuan, KewajibanZakat dan pajak
Kewajiban zakat mengandung tujuan yang bersifat moral spiritual. Seorangmuslim merasa menjalankan kewajiban agama yang harus dipikulnya sekaligusmenyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah harta Allah SWT. Dalam mensyukurinikmat Allah itu, seorang muslim harus mengeluarkan sebagian dari harta yangdimilikinya untuk tujuan yang sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Tujuan moral terlihat dari segi anggapan bahwa sesame hamba Allah yangbersaudara harus memiliki kepedulian, saling tolong-menolong dan kasih sayingdi antara sesamanya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan kesatuan danpersatuan serta melaksanakan demokrasi ekonomi, dengan menghindarkan diri dariterjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, sekelompokorang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pada pajak terlihat tujuan yang lebih bersifat material, yaitu sebanyakmungkin memasukkan materi ke dalam kas negara untuk membiayai kebutuhan negara.Dalam hal ini terkandung suatu pemikiran bahwa warga Negara yang mendapatkeuntungan dan perlindungan dalam Negara harus mengimbanginya dengan membantunegara.
Kesimpulan
1. zakat hanyadiperuntukkan untuk orang-orang muslim dan pajak sudah ada pada zaman Nabi yaitudiperuntukkan bagi orang-orang non-muslim yang memiliki tanah di daerah islam.
2. Kita sebagai seorangmuslim tidak mungkin kita meninggalkan zakat, karena zakat sendiri termasukrukun islam.
3. pajak merupakan untukmembantu pemerintah dalam pemenuhan fasilitas negara. Membantu pemerintah untukmembiayai pembangunan nasional, demi terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur.
4. Adanya beberapaperbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak dilihat dari segi dasar hukumnya.Dasar hukum zakat sendiri dari al-Qur’an dan hadits. Sedangkan pajak berasaldari perundang-undangan yang dibuatkan oleh pemerintah.
5. Dasar hukum zakatal-Qur’an dan sunnah yang telah disebutkan dalam QS. Al-baqarah ayat 83.Sedangkan pajak didasarkan perundang-undangan yang telah disepakati bersama.
6. tujuan dari zakatsendiri mempunyai dua sifat yaitu spiritual dan moral. Selain untuk menyucikanhati dan harta kita, serta bersyukur kepada Allah SWT. Sedangkan pajak sifatnyamaterial, yaitu sebanyak mungkin memberikan kepada negara. Agar semua fasilitasdi negara ini menjadi lebih lengkap, sehingga kita dapat menggunakannya.
7. apabila kita inginmenjadi seorang muslim yang baik sekaligus warga negara yang baik hendaknyamemenuhi zakat dan pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, (Jakarta:Universitas Indonesia, 1998).
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1994).
Pengantar Hukum Syari’ah, (Jakarta: CV. HajiMas Agung, 1987).
Masail Diniyah Ijtima’iyyah, (Jakarta: Haji Mas Agung, 1994).
[1]Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor:Litera Antar Nusa, 2007), hal 999
[2]Nuruddin Mhd. Ali, Op.Cit, hal 42
[3]Ibid., hal 42-54
[4]Ibid., hal 54-56
Categories: PELAJARAN
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.